Jl. Kesehatan No. 1, Kawasan Pemerintahan tempunak Hotline Kesehatan 119 Senin–Jumat 07.30–16.00 WIB
Tim Kami

Struktur Organisasi

Susunan organisasi DINKES tempunak tempunak untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat yang terpadu.

Pimpinan

Pimpinan DINKES tempunak

Tim pimpinan yang memimpin arah strategis pelayanan kesehatan di tempunak.

Kepala Dinas

Memimpin penyelenggaraan urusan kesehatan, kebijakan strategis, dan pelayanan kesehatan masyarakat di tempunak.

Sekretaris Dinas

Mengkoordinasikan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan, dan evaluasi program DINKES tempunak.

Kepala Puskesmas

Memimpin Puskesmas sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di setiap kecamatan wilayah tempunak.

Bidang-Bidang

Bidang Pelayanan

Setiap bidang memiliki tugas khusus untuk menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat di tempunak.

Bidang Kesehatan Masyarakat

Penyelenggaraan KIA, gizi masyarakat, kesehatan lingkungan, promosi kesehatan, dan kesehatan reproduksi di seluruh tempunak.

Bidang P2P (Penyakit)

Pencegahan dan pengendalian penyakit menular (TBC, DBD, HIV) dan penyakit tidak menular (diabetes, hipertensi, jantung).

Bidang Yankes & Rujukan

Pelayanan kesehatan di puskesmas, koordinasi rujukan ke RSUD/RS swasta, dan pengelolaan UGD/IGD darurat.

Bidang Sumber Daya

Pengelolaan tenaga kesehatan, obat dan alkes, sarana prasarana, akreditasi puskesmas, dan sistem informasi kesehatan.

Bidang Jaminan Kesehatan

Pengelolaan kepesertaan JKN-KIS, koordinasi BPJS Kesehatan, dan pelayanan UHC (Universal Health Coverage).

Sekretariat (Subbag)

Pengelolaan kepegawaian, BMD, keuangan, perencanaan program, evaluasi, dan kerumahtanggaan DINKES tempunak.

Bagan Organisasi

DINKES tempunak dipimpin oleh Kepala Dinas (eselon II) yang membawahi satu Sekretariat (Sekretaris Dinas) dan empat Bidang: Kesehatan Masyarakat, P2P (Pencegahan & Pengendalian Penyakit), Pelayanan Kesehatan dan Rujukan, serta Sumber Daya Kesehatan.

Di tingkat operasional, DINKES tempunak menaungi puskesmas-puskesmas yang dipimpin oleh Kepala Puskesmas (UPT Dinas Kesehatan). Setiap puskesmas dibantu oleh dokter umum, dokter gigi, bidan, perawat, ahli gizi, sanitarian, dan tenaga kesehatan masyarakat.

Pengawasan Berjenjang: Operasional DINKES tempunak berada di bawah pembinaan Pemerintah Daerah tempunak, Dinas Kesehatan Provinsi, dan Kementerian Kesehatan RI. Pengawasan eksternal oleh Inspektorat Daerah, BPK, dan DPRD.